Jawaban:
UUD 1945 pasal 33 berbunyi :
ayat 1 :
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
ayat 2 :
cabang cabang produksi yg penting bagi negara dan yg menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
ayat 3 :
bumi dan air dan kekayaan alam yg terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat.
ayat 4 :
perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dgn prinsip kebersamaan,efisiensi berkeadilan,berkelanjutan, berwawasan lingkungan,kemandirian serta dgn menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
ayat 5 :
ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam Undang-undang.
Answer by :AvrilKimWiguna
Semoga Bermanfaat
Jawaban:
Pasal 33 UUD 1945
"Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan"
Pasal 33 ayat 1 UUD 1945
"Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara"
Penjelasan:
SEMOGA BERMANFAAT
TERIMA KASIH
DI MOHON UNTUK TIDAK DI REPORT
[answer.2.content]